Adanya penyelenggaraan program ini dimulai dengan sebuah permasalahan yaitu para pegawai kelurahan masih belum memahami jenis-jenis perbuatan yang dapat digolongkan dalam Tindak Pidana Korupsi sehingga terkadang mereka menentukan suatu kebijakan tertentu dengan niat baik bagi kepentingan masyarakat namun diketahui oleh LSM atau lembaga hukum lain yang ternyata kebijakan tersebut termasuk dalam jenis tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu untuk memperluas pengetahuan para pegawai dan pejabat kelurahan Desa Margoagung dan mencegah terjadi perkara yang tidak diinginkan maka dibutuhkan penyuluhan atau pelatihan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi.
Pada tanggal 28 Juli 2013, KKN-PPM UGM berkerjasama dengan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mengadakan Penyuluhan Hukum tentang Anti Korupsi dan Gratifikasi di Balai Desa Margoagung, Seyegan, Sleman. Dengan pembicara Faris Fachryan S.H. yang merupakan peneliti muda di PUKAT, membuka penyuluhan dengan penjelasan terkait dengan gratifikasi.
Acara ini berjalan lancar dengan dihadiri oleh 15 orang dari pegawai atau perangkat Desa dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Bahkan beberapa diskusi menarik sempat muncul dalam sesi tanya-jawab dengan pembicara. Pertanyaan yang diajukan oleh peserta penyuluhan adalah seputar gratifikasi yang sering terbentur dengan unggah-ungguh atau sopan santun yang telah ada di masyarakat Jawa itu sendiri. Pada dasarnya, kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang tindak pidana korupsi khususnya yang terkait dengan gratifikasi dapat menjadi penyebab keterlibatan seseorang dalam perkara korupsi khususnya gratifikasi. Di sisi lain, kurangnya pengetahuan tersebut dapat juga menyebabkan timbulnya rasa ketakutan yang berlebihan pada setiap orang penyelenggara urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Untuk itu, bagi Perangkat Desa dibutuhkan pemahaman yang tepat agar dapat berdampak positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab setiap perangkat desa.
KKN-PPM Unit SLM 21 menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat dijadikan sarana untuk mendapatkan pengetahuan yang sebanyak-banyaknya dan dapat digunakan sebagai pengetahuan dalam menghindari diri sendiri dan rekan kerja lainnya dari keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dalam hal ini gratifikasi.
Penanggung Jawab Kegiatan:
Mazia Rizqi Izzatika
Ghina Rahmantika
Fadhil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar